Ulama fikih membahas dalam kitab
al buyu’ satu pembahasan yang disebut ‘aariyah. Yang dimaksud ‘aariyah adalah
pemilik barang membolehkan barangnya dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa ada
upah. Istilah gampangnya, ‘aariyah artinya meminjamkan. Seperti misalnya
meminjamkan laptop pada teman dan teman tersebut tidak dikenakan biaya apa-apa.
Nah, orang yang enggan
memberikan pinjaman pada saudaranya yang lain, padahal ia sebenarnya tidak lagi
membutuhkan barang tersebut, alias ia pelit pinjamkan barang, inilah yang
disebut al maa’uun. Inilah istilah yang sering kita dengar dalam surat
pendek yaitu surat Al Maa’un.
Allah Ta’ala berfirman :...